Pemprov Sumut Lakukan Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2026-2030

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah resmi memulai proses penjaringan untuk calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut untuk periode 2026-2030. Langkah ini diambil sebagai persiapan menyambut berakhirnya masa jabatan komisioner saat ini yang berakhir pada 31 Maret 2026. Proses ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi individu yang berkompeten untuk berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi di wilayah ini.
Proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi
Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, menjelaskan bahwa tahapan seleksi ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi di tingkat provinsi.
Menurut Hatta, proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan sekurang-kurangnya 10 dan maksimal 15 nama calon anggota KI Sumut untuk periode yang akan datang. Nama-nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Sumut dan diteruskan ke DPRD untuk pemilihan akhir.
Tim Seleksi dan Strukturnya
Pemerintah Provinsi Sumut telah menetapkan Timsel melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Tim ini terdiri dari berbagai unsur penting, termasuk akademisi, perwakilan pemerintah, masyarakat, serta perwakilan dari Komisi Informasi Pusat. Beberapa nama yang terlibat dalam tim ini antara lain Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Arief M Purba.
Hatta menekankan bahwa proses penjaringan akan berlangsung selama maksimal enam bulan. Dia menambahkan bahwa setelah masa jabatan anggota KI yang sekarang berakhir, Timsel langsung mengadakan rapat untuk memulai proses penjaringan ini pada 1 April 2026, dengan dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut.
Tahapan Seleksi yang Ditetapkan
Timsel telah menyusun beberapa tahapan seleksi yang akan dilakukan. Proses ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang direncanakan berlangsung dari 6 hingga 8 April 2026 melalui berbagai media dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari kerja dan dijadwalkan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
Untuk mendaftar, berkas pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan H.M. Said No. 27 Medan. Jam operasional untuk pengiriman berkas adalah hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.
Pentingnya Persiapan Dokumen
Hatta mengingatkan kepada semua calon peserta untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik. Seleksi akan meliputi beberapa tahap, termasuk tahap administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara. Proses ini dirancang agar hanya calon yang berkualitas yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pengumuman pendaftaran: 6–8 April 2026
- Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja
- Penutupan pendaftaran: 23 April 2026, pukul 16.30 WIB
- Pengiriman berkas ke Dinas Kominfo Sumut
- Proses seleksi meliputi administrasi, CAT, psikotes, dan wawancara
Seleksi Terbuka untuk Masyarakat
Handoko Agung Saputro, Wakil Ketua Timsel, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka untuk seluruh masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi dalam bidang keterbukaan informasi publik. Ini merupakan kesempatan bagi individu yang berpengalaman dan memiliki integritas untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di provinsi ini.
Sebagai lembaga yang berfungsi menetapkan standar layanan dan memantau tata kelola informasi publik, KI diharapkan dapat membantu Pemprov Sumut dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Handoko menambahkan bahwa calon anggota yang diusulkan akan memiliki integritas dan inovasi yang diperlukan untuk mengawal hak publik atas informasi, serta membantu dalam penyelesaian sengketa informasi.
Proses Seleksi yang Transparan dan Tanpa Biaya
Anggota Timsel, Muhammad Suib, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan tanpa dipungut biaya. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa seleksi berjalan dengan adil dan transparan. Timsel juga tidak akan melayani surat menyurat atau korespondensi lainnya untuk menjaga independensi proses.
Suib menegaskan bahwa hasil dari penjaringan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat menyaksikan transparansi dalam setiap tahapan yang telah ditetapkan.
Dengan dibukanya proses penjaringan calon anggota komisi informasi ini, diharapkan akan lahir individu-individu yang mampu berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat lembaga KI, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan informasi di daerah ini.

