Sumantri Diduga Menjadi Korban Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Propam Bertindak Profesional
Dugaan kriminalisasi yang menimpa Sumantri alias Manto menjadi sorotan publik setelah kuasa hukumnya, Dedi Suheri, SH dari DSP Law Firm, mengungkapkan adanya rekayasa dalam proses hukum yang dilakukan oleh oknum di Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan kepatuhan hukum, di mana Sumantri dianggap sebagai korban nyata dari tindakan yang mencederai prinsip penegakan hukum.
Pembelian Ubi yang Berujung Sengketa
Kasus ini bermula ketika Sumantri melakukan transaksi pembelian hasil panen ubi dari seorang petani, Nur Fadilah alias Coki. Dalam proses transaksi, Sumantri menunjukkan itikad baik dengan meminta bukti kepemilikan lahan yang diakui oleh Nur Fadilah. Sertifikat hak milik yang ditunjukkan adalah atas nama orang tua Nur Fadilah, dan sebagai langkah tambahan, Sumantri juga meminta surat pernyataan yang menegaskan kepemilikan serta tanggung jawab hukum sepenuhnya dari penjual. Surat pernyataan tersebut disahkan oleh Kepala Desa setempat, menunjukkan bahwa Sumantri telah memenuhi prosedur yang diperlukan sebelum melanjutkan ke tahap pemanenan.
Setelah pemanenan dilakukan, masalah muncul ketika Rudi Arben, pihak yang mengklaim memiliki sengketa tanah dengan Nur Fadilah, melaporkan hal tersebut kepada Polsek Perdagangan. Akibat laporan ini, Nur Fadilah dijadikan tersangka dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Ironisnya, Sumantri yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut juga dituduh sebagai penadah dan pencuri oleh pihak kepolisian, meskipun ia telah mengikuti semua proses hukum yang benar.
Keterlibatan Sumantri dalam Kasus Hukum
Penting untuk dicatat bahwa Sumantri tidak memiliki pengetahuan mengenai sengketa batas tanah yang melibatkan Nur Fadilah dan Rudi Arben. Seharusnya, tindakan polisi yang menyeret Sumantri ke dalam kasus ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena ia tidak terlibat dalam konflik yang ada.
Dedi menekankan, “Bagaimana mungkin seorang yang beritikad baik, yang melakukan pemeriksaan sertifikat tanah dan meminta surat pernyataan tanggung jawab hukum, bisa dianggap sebagai pencuri? Tindakan ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi.” Pernyataan ini menunjukkan betapa tidak adilnya situasi yang dihadapi oleh Sumantri, mengingat semua langkah yang diambilnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Penerbitan DPO yang Kontroversial
Situasi semakin rumit ketika pihak Polsek Perdagangan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sumantri. Dedi Suheri mengungkapkan adanya indikasi bahwa penerbitan DPO tersebut dilakukan melalui rekayasa administrasi, yang melibatkan pemalsuan keterangan dari pihak penghulu atau desa. Keterangan tersebut menyatakan bahwa Sumantri telah pindah dari alamat domisili yang terdaftar, meskipun kenyataannya adalah sebaliknya.
“Ini sangat mencolok. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah dipanggil secara resmi dan tidak pernah diberitahu mengenai penetapan tersangka, tiba-tiba bisa ditetapkan sebagai DPO? Ini jelas merupakan pelanggaran prosedur yang sangat fatal,” ujar Dedi dengan nada kesal. Hal ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum ketika prosedur dasar tidak diikuti dengan baik.
Status Sengketa Tanah yang Belum Jelas
Selain itu, Dedi juga menyoroti bahwa sengketa tanah antara Nur Fadilah dan Rudi Arben sebenarnya masih berada di ranah perdata dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pada tingkat pertama, hakim memutuskan untuk memenangkan Nur Fadilah, namun keputusan tersebut berubah di tingkat banding yang menguntungkan Rudi Arben. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian, status kepemilikan tanah tersebut belum final, dan Sumantri tidak seharusnya dijadikan tersangka dalam perkara yang masih diperdebatkan ini.
Sumantri berhak dilindungi sebagai pembeli beritikad baik yang telah melakukan transaksi dengan harga pasar wajar, tanpa terlibat dalam sengketa tanah yang ada. Ini adalah poin penting yang harus diperhatikan oleh pihak berwenang saat menangani kasus ini.
Dampak Negatif dan Permintaan Tindakan dari Pihak Berwenang
Perlakuan yang diterima Sumantri dari Polsek Perdagangan mengakibatkan kerugian yang signifikan. Dedi menekankan pentingnya agar Polres Simalungun menindaklanjuti kasus ini berdasarkan fakta yang ada, bukan berdasarkan kehendak sepihak dari oknum tertentu. “Kami meminta agar tidak ada perlakuan istimewa bagi Kapolsek, Kanit Reskrim, atau penyidik yang terlibat. Jangan lindungi mereka yang bersalah,” tegasnya.
Melalui laporan yang disampaikan kepada Yanduan Propam Mabes Polri, Dedi mendesak agar Kapolri dan jajaran Propam melakukan pengawasan ketat terhadap kasus ini. Ia juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Pentingnya Tindakan Profesional dari Propam
Dedi berharap Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut, Polres Simalungun, hingga Tim Paminal dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ia menuntut sanksi yang berat, termasuk pencabutan hak keprajuritan. “Tindakan ini sangat merusak citra kepolisian yang sedang berbenah, dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.
Respons dari Pihak Polsek Perdagangan
Ketika dihubungi melalui telepon, Kapolsek Perdagangan memberikan keterangan bahwa masalah ini sudah ditangani oleh Paminal Propam Polres Simalungun. “Sudah ditangani paminal, kemarin juga sudah Prapid,” ujarnya singkat, namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Transparansi dalam Penegakan Hukum
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen administratif yang melibatkan sejumlah oknum di Polsek Perdagangan kini menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Sumantri, Dedi Suheri, melaporkan sejumlah pihak, termasuk Kapolsek Perdagangan, Kanit Reskrim, penyidik, dan anggota tim Bidkum, kepada Yanduan Propam Mabes Polri. Mereka diduga menggunakan dokumen palsu untuk menerbitkan surat DPO yang merugikan kliennya.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Masyarakat harus bisa mempercayai bahwa sistem hukum berfungsi dengan baik dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Dalam hal ini, Sumantri berjuang untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi haknya, sekaligus memperjuangkan prinsip keadilan bagi semua warga negara.






