Pemko Medan Tegaskan PSSI Bertanggung Jawab atas Biaya Akomodasi AFF U-19

Pemerintah Kota Medan baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas biaya akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U-19) 2026. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap tudingan yang menyatakan bahwa Pemko Medan gagal memenuhi komitmennya dalam pembiayaan akomodasi para peserta turnamen sepak bola bergengsi tersebut. Dalam konteks ini, Pemko Medan menekankan bahwa sejak awal, tidak ada kesepakatan terkait tanggung jawab biayanya.
Penjelasan dari Pemko Medan
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menjelaskan bahwa diskusi yang melibatkan pemerintah kota hanya berfokus pada penyediaan dan perbaikan fasilitas lapangan serta stadion yang akan digunakan selama kejuaraan berlangsung. Menurutnya, Pemko Medan tidak pernah menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya akomodasi hotel atau penginapan lain bagi peserta AFF U-19.
“Sejak awal, tidak ada komitmen dari Pemko Medan untuk menanggung biaya akomodasi hotel. Hal ini tidak pernah dibahas dalam pertemuan sebelumnya. Kami hanya diminta untuk memperbaiki lapangan dan stadion,” ungkap Wiriya kepada para awak media.
Fasilitas yang Disediakan
Wiriya menambahkan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung pada Maret 2026, Pemko Medan hanya diminta untuk menyediakan beberapa fasilitas olahraga yang dimiliki pemerintah daerah. Beberapa lokasi yang disepakati untuk digunakan antara lain Stadion Teladan, Stadion Kebun Bunga, dan Lapangan Taman Cadika. Namun, setelah dilakukan inspeksi oleh PSSI, sejumlah fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga perlu dilakukan perbaikan.
- Stadion Teladan sebagai venue pertandingan.
- Lapangan Kebun Bunga dan Taman Cadika untuk latihan.
- Pembenahan fasilitas seperti kamar mandi dan ruang ganti pemain.
- Renovasi Stadion Teladan yang dijadwalkan selesai pada September 2026.
- Pengawasan oleh PSSI terkait standar fasilitas.
Lapangan Kebun Bunga dan Taman Cadika hanya dipersiapkan untuk lokasi latihan peserta AFF U-19. Sementara itu, Stadion Teladan direncanakan akan menjadi tempat pertandingan, meskipun saat ini masih dalam tahap renovasi.
Status Renovasi Stadion Teladan
Wiriya menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan renovasi Stadion Teladan baru akan selesai pada September 2026. Ia menekankan bahwa PSSI sudah mengetahui kondisi stadion yang masih dalam tahap pengerjaan melalui proyek yang didanai oleh APBN dan APBD. Meski demikian, Pemko Medan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan AFF dengan melakukan perbaikan fasilitas yang diperlukan, seperti menambah kamar mandi, ruang ganti pemain, dan ruang ofisial.
Permintaan Dukungan Pembiayaan dari PSSI
Lebih lanjut, Wiriya mengungkapkan bahwa Pemko Medan baru menerima surat permintaan dukungan pembiayaan dari PSSI pada 24 Mei 2026, yang hanya sepekan sebelum pernyataan tersebut. Pemko menilai bahwa permintaan tersebut tidak memiliki landasan regulasi yang mendukung penggunaan anggaran daerah.
“Surat permintaan pembiayaan datang secara tiba-tiba. Kami melihat tidak ada ketentuan atau aturan yang dapat mengakomodasi permintaan tersebut. Anggaran juga tidak tersedia untuk itu, sehingga tidak bisa dipenuhi,” tegasnya.
Tanggung Jawab PSSI dalam Penyelenggaraan Kejuaraan
Menurut Wiriya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Keolahragaan, tanggung jawab penyelenggaraan kejuaraan olahraga internasional adalah pada induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan, dalam hal ini adalah PSSI.
“Penyelenggara yang jelas adalah PSSI. Bahkan, ada surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada PSSI tertanggal 29 April 2026 mengenai penyelenggaraan AFF. Oleh karena itu, penunjukan Sumatera Utara sebagai tuan rumah adalah kewenangan dan tanggung jawab PSSI bersama federasi sepak bola terkait,” ujarnya.
Ketidakcocokan Penggunaan Anggaran Daerah
Karena alasan tersebut, Pemko Medan berpendapat bahwa tidak tepat jika biaya akomodasi peserta dibebankan kepada pemerintah daerah melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaan dana BTT, menurut Wiriya, tidak dapat diterapkan untuk membiayai akomodasi peserta AFF U-19.
“Jangan sampai tiba-tiba meminta penggunaan dana BTT. Hal itu tidak bisa dilakukan. Pemda hanya bertugas untuk menyediakan fasilitas stadion dan lapangan,” katanya.
Langkah Pemko Medan Selanjutnya
Untuk memperjelas situasi ini, Pemko Medan telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 26 Mei 2026. Surat tersebut bertujuan untuk meminta pendapat dan penjelasan terkait permintaan dukungan pembiayaan yang disampaikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“Kami memahami bahwa secara aturan, kami tidak diperbolehkan untuk membiayai akomodasi tersebut. Selain itu, sejak awal memang tidak pernah ada pembicaraan atau komitmen mengenai pembiayaan akomodasi. Yang kami diminta hanyalah dukungan fasilitas stadion dan lapangan,” tutup Wiriya.





