Mafia Tanah Serang! 50 Ha Kebun Sawit Rakyat Telaga Suka Dihancurkan Empat Ekskavator

Dalam sebuah insiden yang mengguncang warga Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, hukum seolah tak berdaya menghadapi kekuatan ekskavator. Di tengah perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak atas lahan mereka, muncul sosok misterius bernama “Awi” yang mengklaim sebagai pihak berwenang, namun membawa serta alat berat yang menghancurkan kehidupan para petani. Kejadian ini bukan hanya konflik lahan, melainkan sebuah kejahatan yang menakutkan dan menunjukkan adanya mafia tanah di wilayah tersebut.
Serangan Brutal di Telaga Suka
Pada pertengahan Mei 2026, sekitar dua puluh orang tak dikenal memasuki Dusun III Desa Telaga Suka dengan membawa empat unit ekskavator. Mereka tidak membawa senjata tajam, melainkan alat berat yang digunakan untuk meratakan lahan milik masyarakat. Hasilnya sangat menghancurkan: ribuan batang pohon kelapa sawit berusia 1 hingga 4 tahun hancur lebur, dan gubuk serta pondok tempat tinggal warga diratakan tanpa ampun.
Lahan yang terkena dampak dari aksi brutal ini mencapai 50 hektar. Kehilangan ini bukan hanya menghancurkan tanaman, tetapi juga masa depan para petani yang bergantung pada hasil pertanian mereka.
Data Kerugian yang Mencolok
Korban dari tindakan ini sangat signifikan. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kerugian yang dialami warga:
- Luas lahan yang dirusak: 50 Ha
- Jumlah batang sawit yang hancur: ribuan batang
- Usia tanaman sawit yang dihancurkan: 1-4 tahun
- Infrastruktur warga yang diratakan: gubuk dan pondok
- Jumlah laporan polisi yang diajukan: 9 laporan
Tindakan Hukum yang Mandek
Menanggapi tindakan pengrusakan ini, masyarakat berupaya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Mereka telah membuat sembilan laporan polisi ke Polres Labuhanbatu. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada perkembangan yang signifikan. Pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam proses, tetapi tidak ada kejelasan mengenai tersangka atau langkah-langkah lebih lanjut.
“Tanaman kelapa sawit milik masyarakat telah hancur, dan kami sudah membuat sembilan laporan polisi di Polres Labuhanbatu,” tegas Agustian Nasution, koordinator Koalisi Rakyat Pesisir (KRP) Labuhanbatu.
Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat
Yang semakin mencurigakan, KRP menuduh adanya keterlibatan oknum polisi dalam aksi perusakan ini. Tuduhan ini menciptakan ketegangan dan kemarahan di kalangan masyarakat. Kebangkitan suara rakyat tidak bisa diabaikan, dan mereka menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan.
Tuntutan Rakyat kepada Pihak Berwenang
Koalisi Rakyat Pesisir Labuhanbatu menyampaikan empat tuntutan konkret kepada Kapolres Labuhanbatu yang harus dipenuhi:
1. Sikat Oknum Polisi
Masyarakat mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap anggota polisi yang terlibat dalam perusakan sawit milik warga Telaga Suka. Mereka menuntut agar tidak ada lagi “beking berseragam” dalam kasus ini.
2. Usut Tuntas 9 Laporan Polisi
Koalisi meminta agar semua laporan yang telah diajukan ditangani dengan serius dan tidak hanya menjadi arsip. Penyelidikan harus mencakup semua aspek pengrusakan, termasuk identifikasi pelaku utama.
3. Bongkar Kasus Penggunaan Senjata Api
Penting untuk menginvestigasi penggunaan senjata api selama aksi perusakan. Masyarakat ingin tahu siapa yang memiliki senjata tersebut, siapa yang memberi perintah, dan untuk intimidasi kepada siapa senjata itu digunakan.
4. Sita 4 Ekskavator Sekarang
Warga mendesak agar keempat unit ekskavator yang digunakan dalam perusakan segera disita. Faktanya, alat-alat berat tersebut masih beroperasi di lahan masyarakat hingga saat ini, menambah kepanikan dan ketidakpastian di kalangan petani.
Pesan Koalisi Rakyat Pesisir Labuhanbatu
Bagi Koalisi Rakyat Pesisir, peristiwa ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan sebuah kejahatan yang mengancam perekonomian masyarakat kecil. Mereka menegaskan bahwa Labuhanbatu tidak boleh menjadi lahan subur bagi mafia tanah.
Kapolres Labuhanbatu kini berada di bawah sorotan publik. Sembilan laporan yang diajukan menjadi ujian bagi integritas hukum di wilayah tersebut. Jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, maka akan ada kesan bahwa hukum di Labuhanbatu kalah oleh kekuatan yang lebih besar, yaitu “suruha Awi” dan alat berat yang merusak.
Keadilan yang Diharapkan oleh Warga
Warga Telaga Suka hanya menginginkan satu hal: keadilan. Mereka tidak mencari janji-janji yang tidak ditepati atau sekadar wacana. Harapan mereka adalah agar suara mereka didengar dan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan diakui. Dalam situasi yang mencekam ini, keberanian dan keteguhan hati masyarakat menjadi kunci untuk memperjuangkan hak mereka.
Dalam menghadapi mafia tanah, solidaritas dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan. Apakah pihak berwenang akan memberikan perhatian yang layak terhadap kasus ini? Kita tunggu langkah selanjutnya dari aparat yang diharapkan dapat menjamin keadilan bagi masyarakat Desa Telaga Suka.
