
Di Aceh Besar, kegelisahan yang dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru telah muncul sejak menjelang hari raya Idul Fitri. Sebelum perayaan, mereka sudah menantikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari dan Februari 2026, yang hingga saat ini belum kunjung diterima. Dalam situasi kebutuhan yang meningkat, harapan akan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai memudar seiring berjalannya waktu.
Ketidakpastian Hak-Hak ASN
Banyak ASN yang mengungkapkan keresahan mereka terkait hak-hak yang belum dipenuhi. Ketidakjelasan mengenai kapan pembayaran akan dilakukan menambah tekanan di tengah persiapan menjelang hari raya.
“TPP dan gaji ke-13 sangat kami harapkan menjelang lebaran. Namun, hingga kini belum ada kejelasan,” keluh seorang ASN dalam perbincangan.
Bagi para ASN, TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bagian penting dari pendapatan mereka. Sementara itu, THR menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat merayakan Idul Fitri.
Ketidakpastian Menjelang Hari Raya
Waktu terus berlalu, dan hari raya pun tiba. Namun, harapan akan pencairan THR yang dinanti-nanti tampak sirna saat Idul Fitri berlalu tanpa kabar baik.
Setelah beberapa hari, muncul penjelasan dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Rahmah, yang menginformasikan kepada kepala sekolah pada 19 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa dana THR dan gaji ke-13 sebenarnya telah tersedia di kas daerah sejak 28 Desember 2025.
Namun, karena dana tersebut masuk di akhir tahun anggaran, realisasi pembayaran tidak dapat dilakukan pada tahun 2025. Untuk mencairkannya pada tahun 2026, pemerintah daerah harus menjalani beberapa tahapan administratif, termasuk mencatat ulang dana sebagai pendapatan dan menganggarkannya kembali sebagai belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pencairan Dana
“Uangnya sudah ada di kas daerah, tetapi kami harus memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Kami berkomitmen untuk mempercepat proses ini tanpa melanggar ketentuan yang ada,” jelas Rahmah.
Dia juga menyampaikan bahwa proses pencairan direncanakan akan dilakukan setelah lebaran, sembari meminta para guru untuk bersabar menunggu.
Dampak Keterlambatan
Namun, bagi ASN dan guru, penjelasan tersebut terasa terlambat. Informasi baru ini muncul setelah masalah ini menjadi sorotan publik, sementara dampak dari keterlambatan pembayaran sudah dirasakan saat hari raya berlangsung.
“Lebaran tetap berjalan, kebutuhan tetap ada. Tetapi THR yang kami harapkan tidak kami terima,” ungkap seorang guru pada 21 Maret 2026.
Di sisi lain, fakta bahwa dana telah berada di kas daerah sejak akhir 2025 memunculkan tanda tanya baru. Jika dana sudah tersedia, mengapa tidak ada langkah antisipatif yang diambil sejak awal?
Pengelolaan Dana yang Dipertanyakan
Sejumlah ASN mulai mempertanyakan pengelolaan dana tersebut. Mereka merasa ada kemungkinan dana tersebut mengendap cukup lama di bank, bahkan muncul dugaan adanya potensi dana yang “dibungakan,” meskipun tidak ada bukti resmi yang mendukung anggapan tersebut.
Kondisi di Aceh Besar kontras dengan sejumlah daerah lain, di mana THR untuk ASN telah dicairkan sebelum Idul Fitri. Hal ini sangat membantu memenuhi kebutuhan pegawai dan turut mendorong perputaran ekonomi lokal.
Di Aceh Besar, situasinya justru sebaliknya. THR tidak cair hingga hari raya berlalu, sementara penjelasan baru datang belakangan.
Persoalan yang Lebih Dalam
Bagi ASN dan guru, masalah ini bukan sekadar urusan administratif. Dampaknya secara langsung menyentuh kehidupan sehari-hari mereka.
“Jika dibayar setelah lebaran, itu bukan lagi THR,” ungkap seorang guru dengan nada penuh kekecewaan.
Kini, setelah Idul Fitri berlalu, yang tersisa bukan hanya penantian, tetapi juga rasa kehilangan atas hak yang tertunda, serta makna hari raya yang tidak lagi sama.

