9 Kepala SPPG Terkena SP1, Menu MBG Kasih Kelapa Utuh Sebabkan Penutupan Dapur

Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan sanksi berat kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Alasannya, mereka telah menyajikan kelapa utuh dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka jalankan. Sebagai konsekuensinya, operasional dari sembilan SPPG tersebut sementara dihentikan.
Penyesalan dan Tindakan Tegas
Nanik Sudaryati Deyang yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi mengungkapkan rasa penyesalannya atas tindakan pengelola SPPG tersebut. Menurutnya, mereka seharusnya bisa lebih berhati-hati, terutama mengingat bahwa persoalan serupa sudah pernah menjadi perhatian publik sebelumnya.
“Pemberian kelapa utuh pada menu sebelumnya sudah menjadi sorotan publik di beberapa daerah. Hal ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pengelola SPPG untuk lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ucap Nanik.
Alasan yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Nanik dengan tegas menolak alasan dari sembilan SPPG tersebut yang menyebutkan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan dari penerima manfaat. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas kesalahan yang telah mereka lakukan.
Selain itu, Nanik juga menambahkan bahwa tindakan disipliner akan diberikan kepada kepala SPPG yang terlibat dalam kasus ini. “Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Standar Menu dan Pedoman Operasional
Setiap SPPG, menurut Nanik, tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG. “Semua SPPG harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” ungkapnya.
Operasional Dihentikan
Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, mengatakan bahwa mulai 14 Maret 2026, kesembilan SPPG tersebut telah berhenti beroperasional sementara. BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program, termasuk memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
Daftar SPPG yang Terlibat
Adapun 9 SPPG tersebut meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen; SPPG Gresik Sidayu Wadeng; SPPG Gresik Dukun Wonokerto; SPPG Gresik Dukun Lowayu; SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul; SPPG Gresik Dukun Tebuwung; SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik; SPPG Gresik Balongpanggang Pucung; dan SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.